Profil Dinas

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Malang merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, lingkungan, dan aset dari ancaman kebakaran dan berbagai kejadian darurat lainnya. Dengan wilayah yang luas dan beragam, Damkar Kabupaten Malang dituntut untuk selalu siaga, tanggap, dan profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Tugas dan Fungsi

Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Malang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dengan fokus pada:

  • Pencegahan kebakaran, melalui inspeksi sistem proteksi kebakaran, edukasi masyarakat, dan sosialisasi kepada instansi pemerintah, sekolah, pelaku usaha, serta komunitas.

  • Penanggulangan kebakaran, baik pada kawasan pemukiman, fasilitas umum, gedung pemerintah, pasar, hutan, maupun lahan kering terbuka.

  • Penyelamatan nonkebakaran, termasuk evakuasi korban kecelakaan, penanganan hewan berbahaya, dan penyelamatan di lokasi bencana.

  • Pelatihan dan simulasi kesiapsiagaan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan kesiapan lembaga dalam menghadapi risiko kebakaran.

  • Pengelolaan peralatan dan armada, seperti mobil pemadam, alat pelindung diri (APD), alat bantu pernapasan, serta sistem pendukung operasional lainnya.

Struktur Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Malang dipimpin oleh Kepala Dinas, yang dibantu oleh beberapa unit kerja sebagai berikut:

  • Sekretariat, bertugas dalam urusan tata usaha, kepegawaian, perencanaan program, pengelolaan anggaran, dan pelaporan kegiatan.

  • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, yang melaksanakan program edukasi publik, pemeriksaan instalasi, serta penyusunan prosedur mitigasi kebakaran.

  • Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan, sebagai unit operasional yang menangani pemadaman kebakaran, rescue, serta evakuasi korban dan aset penting.

  • Bidang Sarana dan Teknologi Operasional, yang mengelola logistik, perawatan armada, serta inovasi sistem informasi kebakaran dan komunikasi lapangan.

  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam Kebakaran, yang tersebar di berbagai kecamatan strategis, menjadi garda depan dalam layanan darurat 24 jam.

Visi dan Misi

Visi:
โ€œTerwujudnya Kabupaten Malang yang Aman, Siaga, dan Responsif terhadap Kebakaran dan Keadaan Darurat.โ€

Misi:

  1. Memberikan layanan pemadaman dan penyelamatan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

  2. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sarana operasional.

  3. Mengembangkan sistem pencegahan kebakaran berbasis teknologi dan informasi.

  4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mitigasi bencana kebakaran.

  5. Membangun sinergi lintas sektor untuk sistem tanggap darurat terpadu.

Komitmen Pelayanan

Dinas Damkar Kabupaten Malang berkomitmen menjalankan layanan 24 jam penuh, dengan prinsip โ€œSigap Melindungi, Tanggap Menyelamatkanโ€. Personel yang terlatih, armada yang siap operasional, serta integrasi teknologi menjadi kekuatan utama dalam menjaga keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang yang luas dan dinamis.