Struktur Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Malang adalah perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kebakaran dan penanganan kondisi darurat lainnya. Dengan cakupan wilayah yang luas dan beragam, struktur organisasi dinas ini dirancang untuk mendukung pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional.

Struktur organisasi Dinas Damkar Kabupaten Malang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana teknis, serta pendukung operasional yang terbagi secara fungsional agar setiap unit dapat bekerja optimal dan saling bersinergi.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas adalah pimpinan tertinggi yang memimpin, mengarahkan, dan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kebijakan, program, dan kegiatan operasional dinas. Ia juga berfungsi sebagai koordinator utama antarbidang serta pengambil keputusan strategis.

2. Sekretariat

Sekretariat memiliki tugas pokok dalam pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, serta perencanaan program dan pelaporan. Sekretariat terdiri dari:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi

  • Subbagian Keuangan dan Aset

Unit ini memastikan seluruh aspek tata kelola internal berjalan tertib dan mendukung kebutuhan teknis lapangan.

3. Bidang Pencegahan dan Edukasi

Bidang ini bertanggung jawab melaksanakan berbagai program edukatif dan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada bangunan. Fungsi utamanya adalah mengurangi potensi risiko kebakaran sejak dini. Bidang ini meliputi:

  • Seksi Sosialisasi dan Edukasi Publik

  • Seksi Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Proteksi Kebakaran

  • Seksi Simulasi dan Pembinaan Kesiapsiagaan

Bidang ini juga bekerja sama dengan sekolah, instansi, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat dalam menyelenggarakan pelatihan kebakaran.

4. Bidang Operasi dan Penanggulangan

Sebagai unit teknis utama, bidang ini menjalankan kegiatan pemadaman, evakuasi, penyelamatan, serta penanganan insiden darurat lainnya. Struktur bidang ini meliputi:

  • Seksi Operasi Pemadaman

  • Seksi Rescue dan Evakuasi

  • Seksi Tanggap Darurat Nonkebakaran

Bidang ini bertugas siaga 24 jam dengan regu petugas lapangan yang terlatih dan siap menangani berbagai jenis keadaan darurat.

5. Bidang Sarana dan Prasarana Operasional

Bidang ini berfungsi mengelola kendaraan operasional, alat pemadam, peralatan penyelamatan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung kelancaran kerja. Terdiri dari:

  • Seksi Logistik dan Pemeliharaan

  • Seksi Inventarisasi Peralatan dan Kendaraan

  • Seksi Sistem Informasi Operasional

Bidang ini memastikan kesiapan teknis dalam setiap kegiatan operasional Damkar.

6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam Kebakaran

Dengan wilayah Kabupaten Malang yang luas, Dinas Damkar memiliki beberapa UPT atau pos damkar yang tersebar di titik-titik strategis. Pos ini berfungsi sebagai pusat respon cepat terhadap kejadian kebakaran atau kondisi darurat di wilayah sekitarnya.

Struktur organisasi ini mendukung visi Damkar Kabupaten Malang dalam memberikan layanan profesional, sigap, dan humanis, serta mewujudkan wilayah yang aman, tangguh, dan siap menghadapi kebakaran serta bencana lainnya.